Bayar Tunggakan Pajak Rp 211 Miliar, Mall Centre Point Beroperasi Kembali

Pemkot (Pemerintah Kota) Medan akan memberikan Ijin atas beroperasi Kembalinya Mall centre Point. Hal ini di benarkan karena Pihak Mall Tersebut sudah Melunasi dan mem-bayar Tunggakan Pajaknya.
Sebelumnya Pemerinta Kota Medan sempat Beberapa kali menutup Mall Centre Point di karenakan menunggaknya pajak Mall Tersebut yang sudah mencapai Rp 250 Miliar.
Terakhir diketahui Manajemen Mall tersebut yaitu PT ACK Yang terlebih sudah menyicil Tunggakannya sebanyak dua kali.

BACA JUGA : Tragedi Tenggelamnya Kapal Di Buton Sultra Tewaskan 15 Orang

Yaitu dengan total cicilan yang sudah terbayar adalah sekitar Rp 211 Miliar lebih.
Pj Sekda Kota Medan, Yaitu Topan Ginting sempat mengatakan Bahwa Uang yang sudah dibayarkan itu adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Jadi Untuk Pembayaran BPHTB itu sudah selesai. Baik pembayaran dari PT KAI maupun PT ACK sudah beres”. Ucap topan ke wartawan waktu di wawancari pada (27/7/2024).

Kebijakan Pemerintah Kota Medan

Walaupun demikian pihak PT ACK sampai saat ini masih memiliki sisa tunggakan pajak PBG (Pemenuhan Bangunan Gedung). Sisa pajak Yang tertunggak kini masih dalam tahap penghitungan.
“Nah jadi untuk Pengurusan Pemenuhan Bangunan Gedung ini ada tahapnya. mereka sudah mengajukan permohonan, kemudian kita akan masukkan kedalam KRK (Keterangan Rencana Kota). Kemudian setelahnya akan keluar beberpa point persyaratan penghitungan untuk nilai mereka harus Mem-bayar Tunggakan” Ucapnya.

Lain dari itu, Ujar Topan Ginting Sembari menunggu massa Tenggat dari waktu pembayaran Pemenuhan Bangunan Gedung. Pihak Pemkot juga memberikan kesempatan kepada pihak Mall untuk beroperasi kembali dengan tujuan demi meningkatkan geliat ekonomi. “saya pikir mereka juga sudah menunjukkan itikad baik & kita juga tidak boleh menutup Mall Center Point itu”. ucap kembali Topan Ginting.

Sebelumnya Persoalan ini berawal saat Pemenrintah Kota Medan sempat menutup & menyegel Mall.
yaitu dikarenakan penunggakan Pajak hingga sebesar Rp 250 miliar. Kemudian Wali Kota Medan memberi peringatan agar pihak Mall Centre Point melunasi pajak yang sudah menunggak. Sehari sebelum jatuh tempo pelunasan, pihak Mall menyicil tunggakannya sebesar Rp 107 miliar.

Karena sudah mencicil tunggakannya, pihak Pemkot kemudian membuka segel Mall Centre Point.
Pemerintah Kota Medan kemudian memperpanjang Waktu untuk pembayaran tunggakan sampai tanggal 19 Juni 2024.
Namun setelah jatuh tempo pada tanggal 19 Juni 2024, Wali Kota Medan juga memperpanjang waktu pembayaran sampai 19 Juli 2024. Namun sehari sebelum jatuh Tempo pembayaran PT ACK kembali membayar dengan mencicil tunggakan pajak sebesar Rp 104.5 miliar lebih. Pemerintah Kota Medan kembali batl menutup Mall Centre Point.

BACA JUGA : Manfaat Minum Air Putih