Suami tidak tau kalau istrinya ditangkap polisi karena melakukan live sambil bugil. Dia ditangkap bersama dengan dua orang pria sebagai admin di aplikasi HOT51. Selebgram yang berasal dari sukabumi tersebut masih berumur 28 tahun dan sudah memiliki suami. Ke dua pria yang tertanggal itu memiliki tugas untuk mencari pengikut untuk aplikasi tersebut dan membayar para wanita secara langsung.
BACA JUGA : Penjual Video Porno Anak Di Telegram Kini Ditangkap Polisi
Penangkapan ini terjadi karena adanya patroli siber yang dilakukan oleh pihak Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwandi. Jadi saat melakukan penangkapan dari ke tiga pelaku ini, polisi harus melakukan penangkapan secara terpisah.
Karena untuk menangkap wanitanya saja yang berinisial FSF ini dilakukan di Cikole, Sukabumi. Sedangkan YPP di daerah Tebet, Jakarta Selatan dan satunya lagi si AB di Pemalang, Jawa Tengah.
Sekarang pelaku pornografi tersebut sudah diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Pelaku biasanya melakukan tarian sambil telanjang, dan melakukan adegan seksi menggunakan alat seksi. Seperti dildo yang langsung di mainkan ke dalam kemaluan, secara live streaming di dalam aplikasi HOT51. Di jelaskan Rita di Mapolres Sukabumi Kota pada hari senin kemarin di tanggal 29-7-2024.
Bagian Keuangan
Orang pertama yang di incar polisi untuk ditangkap adalah YPP di kontrakan. Karena dia adalah orang di bagian keuangan aplikasi tersebut, jadi dia bisa mengetahui berapa banyak orang yang bekerja di dalam aplikasi tersebut. YPP bertugas sebagai keuangan untuk memberikan gaji para pemain adegan pornografi secara livestreaming tersebut.
Agensi
Setelah YPP ditangkap, dia mengatakan bahwa dia memiliki satu orang agensi yang berada di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Tugas dari agensi bernama AB ini sebagai pencari wanita yang mau bekerja di aplikasi HOT51 tersebut. AB sekarang sudah memiliki host atau wanita yang bekerja di Aplikasi tersebut sebanyak 70 orang.
Hukuman
Mereka bertiga akan dikenakan hukumam dengan pasal yang berlapis, dimualai dari pasal 34, 35, 36 UU nomor 44 tahun 2008 yang berisi tentang pornografi. Akan di jatuhi hukuman sampai 12 tahun penjara dengan denda 6 miliar. Selanjutnya akan dikenakan lagi Pasal 45 ayat 1 UU RI no 1 tahun 2024 yang berisi tentang perubahan kedua dari UU no 11 tahun 2008 yang berisi tentang ITE yang bisa menjerat tersangka 12 tahun penjara dan juga denda sebesar 6 miliar.
KUNJUNGI : Tempat Yang Wajib Dikunjungi Di Wakatobi