Satresnarkoba Lamongan Berhasil Menangkap Pengedar Sabu

Satresnarkoba Lamongan Berhasil Menangkap Pengedar Sabu

Posted by

Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menangkap pengedar sabu, yang sedang melakukan transaksi di pinggir jalan lengkap dengan barang bukti berupa sabu dan uang 700 ribuan, yang di duga hasil dari menjual barang haram tersebut. Tersangka ini di tangkap tanpa ada perlawanan sedikit pun pada malam hari itu.

 

Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menangkap pengedar sabu

Tersangka

  • Inisial : SFP
  • Umur : 19 tahun
  • Kel : Warga Kelurahan Blimbing

BACA JUGA : Maling Motor Kunci Lupa Di Cabut Sudah Di Amankan Di mojokerto

Pria tersebut merupakan pengedar sabu yang sering melakukan transaksi penjualan, saat diamankan saja dia sedang melakukan transaksi di pinggir jalan Kelurahan Brondong, Kab.Lamongan. Kepolisian Lamongan akan selalu menanggapi keresahan yang warga laporkan. Seperti penangkapan ini terjadi, karena laopran dari masyarat bahwasan nya di daerah mereka selalu ada transaksi jual beli sabu.

Persiapan SatresNarkoba

Pada waktu yang tepat di hari Minggu, tanggal 28-7-2024 kemaren di jam 21:30 Wib. Pasukan dari Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan yang di pimpin oleh Iptu Basori langsung melakukan pencarian atas laporan warga. Laporan yang diberikan warga, adanya penjualan narkoba dan pemakaian narkoba di tempat mereka sudah semakin banyak.

Polres Lamongan ini langsung melakukan tindakan di hari itu juga, Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan ini pun segera menuju lokasi. Yang sudah di targetkan untuk melakukan penyelidikan secara langsung. Seperti yang dijelaskan langsung oleh Kasi Humas Polres Lamongan yang bernama Ipda Andi Nur Cahya pada hari ini.

Tak berselang lama untuk mencari pelaku pengedaran narkoba berjenis sabu itu, petugas langsung bisa menangkap SFP yang merupakan pengedar dan sedang melakukan transaksi di pinggir jalan. Pada saat melakukan penggeledahan tersangka, ditemukan 1 klip plastik berisi sabu. Tak hanya itu uang dengan jumlah 700 ribu dan 1 buah ponsel berwarna pink dan sim card terpisah juga diamankan dari tangan tersangka.

Tak hanya di lokasi penangkapan, polisi juga lanjut menelusuri rumah tersangka, dan di dalam rumahnya pihak polisi menemukan barang bukti sabu seberat lebih kurang 0,51 gram. Yang sudah dimasukkan ke dalam plastik klip, beserta dengan skop yang terbuat dari sedotan.

Semua barang bukti dan juga tersangka di bawa ke Polres Lamongan, agar bisa di tindak lanjuti atas penemuan dan penangkapan. Pengedaran sabu ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 yang berisi tentang Narkotika. Dimana akan mendapatkan hukuman penjara 5-20 tahun.

KUNJUNGI : Bunaken Taman Laut Nasional Yang Wajib Di Kunjungi