Tersangka pencabulan santri yang terjadi di Kabupaten Agam

Tersangka Pencabulan Terhadap Santri Laki-Laki Telah Tertangkap

Tersangka pencabulan santri yang terjadi di Kabupaten Agam. Kini telah diamankan oleh pihak kepolisian, pelakunya adalah Uztad mereka sendiri yang berinisial RA & AA. Mereka berdua sekarang sudah berada di Polrestabes Bukit Tinggi dan sudah di tetapkan menjadi tersangka utama. Karena selama melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus tersebut. Pihak polisi langsung menemukan bau-bau kejanggalan terhadap mereka berdua.

Tersangka pencabulan santri yang terjadi di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat
Tersangka pencabulan santri yang terjadi di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat

BACA JUGA : Meninggal nya Seorang Wanita Seusai Sedot Lemak Di Klinik

Bukan hanya kejanggalan yang ada di mereka berdua, akan tetapi barang bukti nya juga di temukan, berupa sarung dari korban mereka. Kasus ini dilakukan pada hari jumat kemaren di tanggal 26/7/2024, yang di sampaikan oleh Kombes Yessy Kurniati kepada semua media sosial yang meliput kasus tersebut.

Kasus yang menjerat mereka hingga menerima ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara, atas pasal perlindungan anak di bawah umur. Mereka berdua akan dikenakan UU perlindungan anak terkait kasus tersebut. Yang berisi tentang pencabulan anak. Yang sudah ada di dalam pasal 82 ayat 2 juncto & psaal 76 E nomor 35 tahun 2014. Di dalam pasal ini hukuman yang bisa di terima oleh pelanggar, yaitu 15 tahun penjara.

Hukuman Untuk Kedua Tersangka

Untuk kedua tersangka tersebut, akan mendapatkan tambahan hukuman. Karena dimana ke 2 tersangka tersebut merupakan guru sekaligus Uztad dari para korban. Tambahan hukuman yang akan mereka terima sebanyak 1/3 dari hukuman utama, karena mereka merupakan tenaga pendidik.

Barang bukti yang di temukan pada saat itu, merupakan pakaian beserta sarung salah satu korban pencabulan tersebut. Pada saat melakukan pengecekan korban bisa terlihat, jika mereka masih mengalami trauma berat, atas kejadian yang mereka alami. Ini semua karena kelakuan bejat dari kedua uztad yang mengajar mereka.

Untuk kedepan nya untuk mengobati trauma dari setiap korban, di sini akan diberikan pendamping dinas sosial dan dinas perlindungan anak. Agar bisa memberikan terapi dan pendamping bagi anak anak yang menjadi korban tersebut. Agar bisa kembali mendapatkan rasa aman dan nyaman untuk kembali masuk ke dalam sekolah mereka.

Sedangkan untuk jumlah korban yang mengalami pelecehan tersebut, ada 40 santri yang mengalami. Akan tetapi ini masih yang di ketahui, maka dari itu akan dilakukan pengeceka kembali agar semua korban yang mengalami pelecehan ini bisa di ketahui dan bisa diberikan perawatan.

KUNUNGI JUGA : Alasan Ruben Onsu Selalu Absen Setiap Ada Sidang Perceraian