Vina Cirebon

Janggal Kasus Vina Cirebon Melebar Kemana-mana

Kasus Vina Cirebon Melebar Kemana-mana
Kasus Vina Cirebon Melebar Kemana-mana

Kasus Vina Cirebon kembali menjadi perbincangan publik, setelah Polda Jawa Barat menyampaikan 3 tersangka dari 8 tersangka yang hingga kini masih menjadi buronan alias masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Pada Saat acara wawancara khusus di tv One, pilak dari keluarga Vina mengungkit tentang berita acara pemeriksaan (BAP) terkait DPO yang keluarkan tersebut.

Baca Juga : Kematian Dante Anak Tamara Hakim Tolak Eksepsi Yudha Arfandi

Salah satu kuasa hukum keluarga dari Vina, Putro Maya Rumiati dengan sangat tegas meminta penjelasan dari kepolisian terkait adanya kebenaran 4 DPO dalam kasus tersebut.

“Saya merupakan pengacara dari keluarga korban, sebetulnya saya ingin menanyakan
kepada pihak-pihak terkait soal BAP yang mengungkapkan bahawa ada 4,” kata dia,
pada hari Selasa tanggal 21/05/2024 malam.

Ketika menyinggung tentang DPO, Putri mebambahkan dalam BAP yang tertulis adanya 4 pelaku yang masih menjadi buronan.

Oleh karena itu, dia merasa sanggat janggal terkait tentang penyebaran kasus untuk para DPO.

“Ke-4 DPO, itu yang ada di dalam BAP. Tapi kenapa hanya 3 saja yang di rilis. Itu menjadi pertanyaan tersendiri bagi saya,” tegasnya.

Meski begitu, ia mengaku tidak menyetujui langkah kepolisian untuk mengungkap kasus kematian Vina.

Hanya saja, Putri masih merasa perlu mendapatkan penjelasan yang benar-benar adanya mengenai pelaku yang masih dalam buronan tersebut.

Pada kasus yang menimpa Vina dan kekasihnya,
Rizky atau Eky tersebut terjadi pada tanggal 27 Agustus 2016
tepatnya di Desa Kepongpongan, Kec Talun, Kab Cirebon.

Kejadian Awal Pembunuhan Vina

Kejadian awal, Vina Dan Eky sempat di katakan sebagai korban dari kecelakaan lalu lintas. Namun, ada kejanggalan yang berupa luka yang di temukan pada tubuh dari koran dan akhirnya bisa mengungkapkan tabir dari kasus ini.

8 dari pelaku sudah di amankan yang terdiri dari Eko Rahmadhani,
Rivaldi Aditya Wardana, Jaya, Eka Sandi, Supriyanto, Hadi Saputra, Saka Talal, dan Sudirman.

Vina dan Rizky di eksekusi di depan sekolah SMP 11 Kalitanjung, Cirebon. Selain di bunuh, Vina juga di perkosa bergiril oleh para pelaku.

Aksi dari keji mereka kemudian berujung di meja hijau dengan hukuman penjara seumur hidup, kecuali Saka Talal yang hanya di vonis 8 tahun penjara karena pada saat itu statusanya masih di bawah umur.

Setelah sudah 8 tahun kasus ini berlalu dan hampir tidak terdengar, kejadian yang di alami Vina dan Rizky sekarang kembali menjadi bahan perbincangan.

Banyak desakan-desakan dari berbagai pihak agar polisi segera menangkap 3 pelaku yang di ketahui masih menjadi buronan dalam kasus ini. Ke-3 buronan ini adalah Dani, Andi, Dan Pegi alias Perong.

Lihat Juga : Perjalanan Mael lee Dari Masa Sulit Hingga Berhasil Saat ini