SAMSUL TARIGAN

Bangun diskotik di lahan ptpn 41 m samsul rugi tarigan tak di tahan

Bangun diskotik kejaksaan negeri binjai mengungkapkan samsul tarigan di dakwa penguasaan lahan PT perkebunan nusantara ( PN ) 2 kecamatan kota binjai. Akibat perbuatan itu, Samsul di dakwa membuat kerugian negara mencapai 41 miliar. pelaku tidak di tahan di kepala seksi intel kejari binjai.Andre menjelaskan alasan samsul tidak di tahan karena di ancam hukuman di bawah 5 tahun penjara. Dan di tetap kan dengan pasar 55 huruf a jo pasal 107 huruf a undang-undang nomor 39 tahun 2014.

SAMSUL TARIGAN
SAMSUL TARIGAN

BACA JUGA : MANTAN WAPRES KE – 9 HAMZAH HAZ MENINGGAL DUNIA

BANGUNAN ATAU PELIHARAAN YANG DI BUDIDAYAKAN OLEH SAMSUL TARIGAN

Undang-undang tersebut mengenai tentang perkebunan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pasal 107 itu paling lama di ancam oleh pidana 4 tahun. Nah berdasarkanĀ  pertimbangan pasal 21 ayat 4 KUHP Pidana. Bahwa ancaman di bawah 5 tahun tidak bisa di lakukan pertahanan dan sebut nya. Adapun di kutip sistem informasi penelusuran perkara pengadilan negeri binjai. Samsul tarigan di dakwa karena dengan sengaja tidak sah menguasai lahan perkebunan PT PN 2.

Bangun diskotik di daerah kota binjai yang sekarang bernama marcopolo, yang dahulu di kenal sebagai sky garden. Dan sebelum nama sky garden terbit dahulu nama tersebut di sebun dengan titanic. Tempat yang di bangun nya tersebut yaitu tempat hiburan malam untuk para remaja. Sertifikat tanah milik kebun PTPN 2 KEBUN SEI SEMAYANG memiliki lahan perkebunan dengan dasar alas hak tanah. Sertifikat ini di keluarkan oleh kepala kantor pertahanan kabupaten deli serdang.

Selain itu ia juga membangun kafe dan kolam ikan, terdakwa samsul tarigan melakukan permhohonan ( pendaftaran ) pada PLN. Dan permohonan tersebut di diajukan pada 17 april 2017 dan mulai aktif pada 29 mei 2017. Kemudian ahli harlen tuah damanik sebagai staf juru ukurĀ  pada kantor pertanahan deli serdang melakukan pengukuran dan pemetaan area lahan. Harlen pun menuangkan hasil kegiatan dalam berita acara peninjauan dan pengambulan titik kordinat dan lampiran peta pada 26 november 2019.

Indra me mengecek lokasi penindakan yang di lakukan penyidik ditrekrimsus polda sumut. Saksi indra juga melihat adanya tanahaman pohon kelapa sawit dengan usia tanam pada saat itu sekitar 7 tahun. Bangunan kafe ( diskotik dan kolam di sekitar lokasi ).

BACA JUGA : Sejarah Berdirinya PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Setelah Ratusan Tahun