Nurkholidah Lubis

Eks Kepala MAN 3 Medan Di Vonuis 18 Bulan Penjara Karena Korupsi Ratusan Juta

Eks Kepala MAN 3 Medan Di Vonuis 18 Bulan Penjara

Eks Kepala MAN 3 Medan Di Vonuis 18 Bulan Penjara

EKS Mantan Kepala MAN 3 Medan Nurkhodilah Lubis di hukum 18 bulan
penjara atas perbuatan korupsi RP 311,99 juta.

Vonis penjara diputuskan oleh majelis hakim pengadilan Tapikor saat
Pengadilan Negeri Medan pada senin 15/7.

“Dijatuhi hukuman kepada tersangka Nurkholidah Lubis dengan hukuman
penjara selama 1 tahun 6 bulan, karena sudah terbukti melakukan korupsi dari
pungutan Penerima Sumbangan Peserta Didik Baru 2022-2023”. Ucap Hakim Ketua M Nazir.

Selain Hukuman Penjara, Nurkholidah juga memberikan hukuman untuk
membayar denda Rp 50 Juta dengan ketentuan apabila bersedia membayar
denda yang di berikan tidak di bayar, maka di ganti dengan tambahan penjara selama 2 bulan.

Eks Kepala MAN 3 Medan di hukum dengan pidana tambahan,
yakini memberikan uang pengganti sebanyak 40.180.000

Jika uang pengganti tidak disumbangkan dalam waktu sebulan, maka harta
benda yang dimilikinya akan dilelang dan disita oleh jaksa penuntun
hukum untuk melindungi uang pengganti.

EKS Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah lubis menundukan kepala saat
mendengar keputusan Majelis Hakim, pada raung sidang Cakra IX,
Pengadilan saat PN Medan, Pada Hari Senin 15/7/2024.

Tetapi untuk uang penganti, tersangka Prasulia Siregar harus membayar
lebih besar dari kejujuran Nurkholidah Lubis, yaitu sebesar 112 juta dengan
jatuhnya hukuman 1 tahun penjara.

Baca Juga : Otak Pembakaran Rumah Wartawan Di Tahan Karo Tertangkap

Hakim mengatakan bahwa kedua tersangka tidak terbukti
melanggar pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang
Tipikor Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHpidana sebagaimana pelaksanaan tindakan
primer umum.

Tetapi, kedua dari terdakwa terbukti melanggar
pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Tipkor Juncto
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai mana dakwaan
dari subsider oleh pemanggilan umum

“Yaitu membuat atau ikut serta melakukan perbuatan
yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri maupun
orang lain atau suatu korupsi, dengan menyalahgunakan kekuasaan,
saran atau kesempatan yang ada di bawahnya karenakan jabatan atau
kedudukan” Jelas Nazir.

Majelis hamkim juga tidak setuju dengan pemanggilan umun yang
mengatakan tentang perbuatan kedua pelaku yang menyebabkan
kerugian negara sebesar RP 125.180.000.

Setelah menyampaikan keputusan, majelis hakim memberikan sepekan waktu
untuk kedua pembela tersebut dan JPU Kejari Medan yakni Julita Rismayadi
Purba mengajukan terima atau banding.

“Kita memberikan waktu untuk kedua penipu dan JPU untuk mengajukan
Vonis atau Banding,” Ucap Hakim M Nazir di depan penipu yang tampak tetunduk.

Lihat Juga : Syahrini Dimanjakan Suami Menjelang Melahirkan Anak Pertama